Rabu, 27 April 2011

Profesionalisme guru


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mantan menteri pendidikan nasional Wardiman Daoyonegoro dalam wawancaranya dengan televisi pendidikan Indonesia, pada saat itu dikemukakan bahwa hanya 43% guru yang memenuhi syarat. Artinya sebagian besar guru 57% tidak atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten dan tidak professional.
Pantas kalau kwalitas pendidikan kita jauh dari harapan dan kebutuhan. Padahal pada kapasitasnya yang sangat luas. Pendidikan memiliki peran dan pengaruh positif terhadap segala aspek kehidupan dan perkembangan manusia dengan berbagai aspek kepribadiannya

Contoh RPP fiqih kelas VI MI semester 1


Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)

Satuan Pendidikan             : MI/SD
Mata Pelajaran                    : Fikih
Kelas/Semester                   : VI/1
Tahun Pelajaran                  : 2010/2011
Waktu                                 :

I.              Standar Kompetensi
1.      Mengenal tata cara mandi wajib.

II.           Kompetensi Dasar
1.1    Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haidl.

Contoh RPP fiqih kelas VI MI semester 1


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( RPP )

Satuan Pendidikan             : Madrasah Ibtida’iyah
Mata Pelajaran                   : Fiqih
Tahun Pelajaran                 : 2010 - 2011
Kelas / semester                   : VI / 1
Waktu                                  : 2 X 35 menit ( 1 X pertemuan )

1.      Standar Kompetensi                 :
2. Mengenal ketentuan khitan
2.      Kompetensi Dasar                    :
2.1  Menjelaskan ketentuan khitan
3.      Indikator                                                :
·         Mampu mendefinisikan pengertian khitan
·         Mampu menjelaskan hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan
·         Mampu menjelaskan waktu pelaksanaan khitan
4.      Tujuan Pembelajaran              :
·         Siswa mampu mendefinisikan pengertian khitan dengan baik setelah berdiskusi
·         Siswa mampu menjelaskan hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan dengan tepat setelah berdiskusi
·         Siswa mampu menjelaskan waktu pelaksanaan khitan dengan baik setelah mendapat penjelasan dari guru

Minggu, 17 April 2011

Guru profesional

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, Standar kompetensi dan tenaga teknis, Direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah. Rumusan itu berlaku sejak tahun 1970-an sampai tahun 2000-an. Pada tahun 2003, direktorat tenaga kependidikan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah telah berhasil mengembangkan standar kompetensi guru. Dalam kata sambutannya, Direktorat tenaga kependidikan mengharapkan agar standar kompetensi guru tersebut dapat digunakan sebagai acuan oleh daerah dalam kaitannya dengan peningkatan dan pembinaan tenaga kependidikan ( guru ) yang lebih profesional dan secara akademik dapat di pertanggung jawabkan.