BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, Standar kompetensi dan tenaga teknis, Direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah. Rumusan itu berlaku sejak tahun 1970-an sampai tahun 2000-an. Pada tahun 2003, direktorat tenaga kependidikan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah telah berhasil mengembangkan standar kompetensi guru. Dalam kata sambutannya, Direktorat tenaga kependidikan mengharapkan agar standar kompetensi guru tersebut dapat digunakan sebagai acuan oleh daerah dalam kaitannya dengan peningkatan dan pembinaan tenaga kependidikan ( guru ) yang lebih profesional dan secara akademik dapat di pertanggung jawabkan.
B. Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru profesional ?
b. Sebutkan macam-macam kompetensi guru Profesional ?
c. Bagaimana pentingnya kompetensi bagi guru?
C. Tujuan Masalah
a. Untuk mengetahui pengertian kompetensi guru profesinal
b. Untuk mengetahui macam-macam kompetensi guru profesional
c. Untuk mengetahui pentingnya kompetensi bagi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Guru yang Profesional
Menurut Kamus Uum Bahasa Indonesia kompetensi berarti ( kewenanangan ) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency ) yakni kemampuan atau kecakapan[1], sedangkan dalam hal ini W. Robert houston memberikan pengertian tentang kompetensi adalah
Kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai atau, pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang di tuntut oleh jabatan seseorang.[2]
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Kata “ profesional “ berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti keahlian. Kata “Professional” juga mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Jadi pengertian kompetensi guru profesional dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya. Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.[3]
B. Macam-macam kompetensi guru yang profesional
Ada beberapa macam kompetensi guru yang profesional, yaitu :
1. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial
Kompetensi kepribadian dan kompetyensi sosial dari seseorang guru merupakan modal dasar dari guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas keguruannya secara profesional. Kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan pengkhususan kommunikasi personal antara guru dan siswa. Kompetensi kepribadian dan sosial keguruan menunjuk perlunya struktur kepribadian yang dewasa yang mantap damn bertanggung jawab. Kemampuan kepribadidan sosial menurut A.S. Lardizabal ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Guru menghayati serta mengamalkan nilai hidup ( termasuk nilai moral dan keimanan ).
Mengamalkan nilai hidup berarti guru yang bersangkutan tahu, mau, dan melakukan perbuatan nyata yang baik, yang mendamaikan diri beserta lingkungannya.
b. Guru hendaknya bertindak jujur dan bertanggung jawab
Kejujuran dan kesediaan bertanggung jawab atas segala tindak keguruannya tersebut nmerupakan realisasi kesusilaan hiodupnya, sekaligus merupakan pengakuan akan berbagai keterbatasannya yang perlu di benahi. Kadar kesungguhan hati atau semangat berusaha dalam pengembangan karir, sportivitas, kerendah-hatian, dan rela meminta maaf kepada siswa atau siapapun yang di rugikannya atau di kecewakannya, merupakan watak yang terpuji dai para guru.
c. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik disekolah maupun di luar sekolah.
Kepemimpinan guru disekolah tampak dalam kemampuannya menciptakan situasi belajar siswa yang kondusif dan kemampuannya dalam mengorganisasi seluruh unsur serta kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan belajarnya.
Kepemimpinan guru di lingkungan masyarakatnya hendaknya ditandai dengan kemampuan nya menjadi penggerak atau organisator kemajuan masyarakat sekitarnya untuk menjadi lebih sejahtera.
d. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik
Modal dasar berkomunikasi dengan sesama adalah kesediaannya menghargai partner, bersikap terbuka, menguasai teknik berkomunikasi, dan mampu memahami gejolak serta warna perasaan dari partner komunikasinya. Guru hendaknya tidak bersifat sentimental.
e. Guru mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat.
Guru hendaknya mampu mempertimbangkan, nilai-nilai budaya yang akan dijadikan dasar sekaligus sasaran dalam membimbing, mengajar, dan melatih siswanya.
f. Dalam persahabatan dengan siapapun, guru tidak kehilangan prinsip serta nilai hidup yang diyakininya.
Dalam hal ini guru di harap mampu menghargai pribadi orang lain yang berbeda dengan dirinya. Peegaulan atau persahabatan hendaknya menjadi arena transaksi niali hidup seseorang serta pengembangannya. Seluruh pegaulan yang dialalmi oleh guru hendaknya di landasi dengan kesopanan dan kesusilaan.
g. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial.
Guru siap untuk mnyumbangkan kemampuannya, lebih-lebih yang berhubungan dengan kecukupan keguruannya bila di butuhkan oleh sesamanya tanpa memperhitungkan keuntungan diri sendiri secara berlebihan.
h. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil
Dalam hal ini menunjuk tingkat perkembangan serta pengintegrasian daya-daya fisik, psikis, dan spiritual yang sehat, berpola, dinamis dan adaptif terhadap lingkungan sosial budayanya.
i. Guru tampil secara pantas dan rapi.
Dalam hal ini berhubungan dengan tatacara bertindak, bertutur, berpakaian dan kebiasaan lainnya. Dalam hall ini masalah kesopanan, kehalusan, dan penyesuaian diri dengan lingkungannya.
j. Guru mampu bebuat kreatif dengan penuh perhitungan
Dalam hal ini guru di tuntut mampu bertindak kreatif dalam melaksanakan tugas keguruannya, dalam batas tertentu dalam batas tertentu dalam kependidikan tersebut bersifat seni.
k. Guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu dalam janji penyelesaian tugas-tugasnya.
Pengelolaan waktu keraja ( waktu lainnya ) menuntut perencanaan yang rasional dan berdisiplin dalam pelaksanaannya.
l. Guru hendaknya dapat menggunakan waktu luang yang di milikinya (di luar tuntutan tugaskeguruannya ) secara bijaksana dan produktif.
Dalam menggunakan waktu luang yang di milikinya, guru di harap mampu merencanakan nya, secara rasional dan proporsional, pengisian waktu luang tersebut dapat berupa pelayanansosial di lingkungannya, pengembangan hobi, membina kehangatan hidup berkeluarga, sebatas tidak mengganggu kegiatan pokoknya.
2. Kompetensi profesional
Pada saat ini di duga masih banyak guru yang bhelum menguasai kesepuluh kemampuan dasar keguruan yang menjadi tolok ukur kinerjanya sebagai pendidik profesional, atau sebagian guru telah menguasai kesepuluh kemampuan dasar keguruan yang menjadi tolok ukur kinerjanya sebagai pendidik profesional, atau sebagian guru telah menguasai kesepuluh kemampuan dasar keguruan tersebut tetapi bobot mutunya belum memadai atau sebagian guru telah menguasai beberapa dari sepuluh kemampuan dasar keguruan tersebut dengan baik.
Berikut ini adalah macam-macam kompetensi profesional, diantaranya adalah:
a. Guru dituntut menguasai bahan ajar
Guru hendaknya mampu menguasai bahan ajar wajib ( pokok ), bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang dengan baik untuk keperluan pengajarannya. Guru hendaknya mampu menjabarkan serta mengorganisasi bahan ajar secara sistematis, selaras dengan mental siswa, selaras dengan perkembangan ilmu teknologi, dan dengan memperhatikan kondisi serta fasilitas yang ada di sekolah dan yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar