Rabu, 27 April 2011

Profesionalisme guru


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mantan menteri pendidikan nasional Wardiman Daoyonegoro dalam wawancaranya dengan televisi pendidikan Indonesia, pada saat itu dikemukakan bahwa hanya 43% guru yang memenuhi syarat. Artinya sebagian besar guru 57% tidak atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten dan tidak professional.
Pantas kalau kwalitas pendidikan kita jauh dari harapan dan kebutuhan. Padahal pada kapasitasnya yang sangat luas. Pendidikan memiliki peran dan pengaruh positif terhadap segala aspek kehidupan dan perkembangan manusia dengan berbagai aspek kepribadiannya
B.     Rumusan masalah
1. Apa pengertian profesi, professional, Profesionalisme ?
2. Apa pengertian guru sebagai profesi ?
3. Apa pengertian eksistensi profesi guru ?
C.    Tujuan masalah
1. Mengetahui pengertian profesi, professional, dan profesionalisme
2. Mengetahui pengertian guru sebagai profesi
3. Mengetahui pengertian eksistensi profesi guru





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme
Dalam bukunya bertajuk mengangkat citra dan martabat guru, Dedi Supriadi (Almarhum), guru besar Universitas pendidikan islam (UPI) Bandung, telah menjelaskan secara jelas tentang pengertian profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Pengertian tersebut dapat digunakan dalam beberapa kalimat berikut, Misalnya: Guru sebagai profesi yang sangat mulia.
Profesional menunjuk 2 hal, yaitu orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sebagai contoh, Diaseorang professional muda yang bekerjasecara professional.
Sementara Profesionalisme menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang professional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu. Misalnya, Profesionalisme guru dewasa ini masih rendah dan memprihatinkan.

B.     Guru sebagai Profesi
Dalam melaksanakan peran dan tugasnya, guru memiliki berbagai  status yang dapat diklasifikasikan antara lain:
1.      Pegawai negeri sipil atau pegawai swasta
2.      Tenaga profesi, Dan
3.      Pemimpin social (Social Leader)
Dan dalam makalah ini penulis akan menjabarkan pengertian Guru sebagai profesi.

1).    Guru sebagai Profesi
Sebagai profesi, guru sesungguhnya memiliki status yang sederajatdenganprofesi lain sepertiDokter, Apoteker, Hakim dan banyak lagi profesi terhomat lainnya. Karena sesungguhnya guru sering disebut sebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dimengerti, karena guru dapat menghasilkan profesilainnya.
Pengertian guru sebagai profesi, secara khusus tertuang di dalam undang2 Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan Nasional.
Dalam pasal 39 (1) dan (2) dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi ,pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam ketentuan umum pasal 1 butir 5 dan 6 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, dalam penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional
Pasal 39 ayat 1 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, pendidik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

C.    PengertianEksistensiprofesi Guru
Eksistensi menurut kamus bahasa Indonesia adalah Kehidupan / Pertahanan / bertahan. Sedangkan eksistensi secara umum adalah suatu keaktifan. Sedangkan Profesi adalah pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Jadi menurut uraian diatas dapat disimpulkan pengertian eksistensi profesi guru adalah suatu keaktifan seorang guru dalam pekerjaan atau jabatan menurut keahlian dan kesetiaan terhadappekerjaan.
Guru mempunyai komitmen terhadap murid untuk mendidik mereka menjadi orang yang berhasil dan tercapai cita-citanya. Katakanlah pemimpin-pemimpin masadepan. Sebab jika tidak mempunyai komitmen kearahsana, guru akan kehilangan eksistensinya. Dalam hal ini guru akan mengalami perjumpaan denganparamurid, guru akan berjumpa dengan berbagai macam proses salah didik di dalam rumah. Disinilah sekolah sring jadi korban ketidak beresan pendidikan dalam keluarga
Eksistensialisme sering dianggap sebagai panggilan hidup. Sebuah sarana pengabdian pada sejarah dan kemanusiaan dimana dengan mengamalkannya secara bebas, penuh cinta, dan dedikasi seorang mampu mengembangkan secara maksimal seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya secara hakiki dalam relasinya dengan subyek lain. Dengan demikian segala jerih payahnya menjadi bermakna baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masayarakat
GEJALA menurunnya citra profesi guru tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi merupakan gejala internasional. Mungkin saja hal ini disebabkan profesi guru tidak dapat bersaing dengan profesi-profesi lainnya.
Manakala dunia cenderung ke arah materialistis dan konsumerisme, profesi guru semakin lama semakin terpuruk. Guru telah menjadi semacam komoditi yang diperlukan tetapi tidak dihargai.
Membenahi profesi guru tidak mudah. Masalah guru bukan hanya penggajiannya yang rendah. Juga bukan disebabkan masalah-masalah teknis belaka, tetapi masalahnya kompleks karena merupakan refleksi dari perubahan besar di dalam masyarakat kita, yaitu pentingnya upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia. 
Dalam keseluruhan kegiatan pendidikan di jalur sekolah, guru memegang posisi strategis. Oleh karena itu, dalam reformasi pendidikan, seyogyanya guru harus menjadi titik awal dalam penataannya. 
Dengan demikian upaya reformasi sekolah harus dimulai dengan penataan SDM guru terutama dalam kesejahteraannya yang meliputi imbalan jasa, suasana aman dalam bekerja, kondisi kerja baik, hubungan antar pribadi yang sehat, dan kesempatan peningkatan diri dan karier.
Semua itu hanya mungkin terwujud apabila guru mendapat peluang memberdayakan dirinya dalam nuansa paradigma pendidikan dan bukan dalam paradigma birokratis. Maka dari itu Guru harus dibangkitkan dengan semangat profesionalisme dan eksistensinya. Mereka harus kembali menjadi subjek dan tidak lagi menjadi instrumen ideologi kaum penguasa. Guru harus diperjuangkan kedudukannya sebagai insan independen. Secara teknis perlu ada aturan-aturan yang membuat guru menjadi pilihan yang menarik sebagai profesi.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian profesi, Profesional, Profesionalisme
Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu
Profesional adalah menunjuk 2 hal yaitu orangnya dan penampilan atau bekerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.
Profesionalisme adalah menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang professional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu.
2.      Guru sebagai Profesi
Sebagai profesi, guru sesungguhnya memiliki status yang sederajat dengan profesi lain seperti Dokter, Apoteker, Hakim, dan banyak lagi profesi terhormat lainnya. Karena sesungguhnya guru sering disebutsebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dimengerti karena guru dapat menghasilkan profesilainnya.
3.      PengertianEksistensiprofesi Guru
Secara umum Eksistensi adalah keaktifan sedang kanprofesi adalah pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Jadi Eksistensi profesi guru adalah suatu keaktifan seorang guru dalam pekerjaan atau jabatan menurut keahlian dan kesetiaan terhadap pekerjaan.



2 komentar: